Kamis, 29 Juni 2017

Hukum Pernikahan Berbeda Agama (Islam dan Kristen) - Bagaimana Menurut pandangan ISLAM ?

Hukum Pernikahan Berbeda Agama (Islam dan Kristen) - Bagaimana Menurut pandangan ISLAM ?

Hukum Pernikahan Beda Agama - Dalam kehidupan kita memang banyak sekali permasalahan yang harus di pecahkan dengan baik baik dan hal ini tidak luput dari diri kita sendiri adalah manusia biasa yang di mana banyak sekali kekurangan kita. Dalam ulasan kali ini kami akan mengulas mengenai hukum pernikahan beda agama menurut pandangan islam, hal ini maksudnya pernikahan kaum muslim dengan kaum non muslim. Karena kita ini hidup di tengah tengah banyak masyarakat dan dari itu tidak luput kemungkinan kita akan di hadapkan dengan berbagai macam permasalahan dan hal ini harus kita hadapi dengan hati dan pikiran dingin.

Hukum Pernikahan Berbeda Agama (Islam dan Kristen) - Bagaimana Menurut pandangan ISLAM ?
sumber gambar : pixabay.com

Di Indonesia sendiri mayoritas penduduknya beragama muslim, akan tetapi masih ada saja dari sini muncul permasalahan mengenai pernikahan. Banyak sekali dari mereka yang terbentur dari masalah perbedaan agama. Namun, di sini di dalam islam sendiri juga telah di berikan aturan aturan dalam pernikahan dan buat Anda yang sedang mengalami permasalahan ini bisa Anda lihat ulasan di bawah ini untuk membantu memecahkan permsalahan Anda.

Mari kita lihat dari dua sudut pandang pada hukum pernikahan berbeda agama ini terlebih dahulu. Pernikahan beda agama, dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan pasangan yang menikah, yaitu:

Hukum seorang laki-laki muslim menikahi perempuan non muslim (beda agama)


Pernikahan laki laki muslim dengan wanita bukan muslim di perbolehkan dan juga ada yang tidak di perbolehkan dan hal ini ada segi sudut pandang masing masing. Seperti apa sudut pandang memperbolehkan dan tidak memperbolehkan perkawinan lelaki muslim dan non muslim.

1. Perkawinan antara laki laki muslim dengan wanita non muslim ahli kitab

Yang di maksud di sini adalah perkawainan laki laki muslim dengan wanita non muslim dengan kitab yang yang masih satu tujuan, maksudnya kitab yang di turunkan sebelum alqur’an. Maka di sini di dalam islam di perbolehkan, karena kitab mereka juga di turunkan oleh allah bukan dari hal hal gaib. Dalam hal ini para ulama sepakat dengan agama Injil dan Taurat, begitu juga dengan nasrani dan yahudi yang sumbernya sama. Untuk hal seperti ini pernikahannya diperbolehkan dalam islam. Adapun dasar dari penetapan hukum pernikahan ini, yaitu mengacu pada al quran, Surat Al Maidah(5):5,

2. Lelaki muslim menikah dengan wanita bukan non muslim bukan ahli kitab

Di sini pernikahan ini hukumnya adalah haram, dan hal ini sangat di larang oleh agama islam. Karena di sini si wanita itu sendiri telah menganut agama dengan kitab bukan dari sejenis alqur’an, melainkan kitab yang di turunkan dari gaib atau karangan dari manusia itu sendiri. yaitu agama ardhiy (bumi). Agama Ardhiy (bumi), yaitu agama yang kitabnya bukan diturunkan dari Allah swt, melainkan dibuat di bumi oleh manusia itu sendiri. Untuk kasus yang seperti ini, maka diakatakan haram. Adapun dasar hukumnya yaitu al quran al Baqarah(2):221

3. Perempuan muslim menikah dengan laki-laki non muslim.

Perempuan muslim menikah dengan laki-laki non muslim. Dari dalam al quran sendiri yaitu al Baqarah(2):221 sudah cukup jelas tertulis bahwa: "...Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka benar benar beriman

Nah dari sini sudah cukup jelas sekali jika seorang wanita muslim akan menikah dengan lelaki non muslim maka tidak di perbolehkan kecuali laki laki non muslim sendiri masuk ke dalam islam.

Dari sini bisa di simpulkan bahwa lelaki muslim boleh menikahi wanita non muslim dengan kitab yang masih sejalur dengan alqur’an atau kitab yang di turunkan oleh allah sebelum alqur’an di turunkan ke bumi dan lelaki muslim haram hukumnya jika menikahi wanita non muslim dengan kitab dari karangan manusia atau dari hal hal gaib selain allah.