Jumat, 16 Juni 2017

Tata Cara dan Contoh Pembagian harta Warisan dalam Islam

Tata Cara dan Contoh Pembagian harta Warisan dalam Islam

Di dalam kehidupan kita sehari hari memang tidak luput dari permasalahan dan hal ini memang tidak bisa di pungkiri karena kita hidup dengan banyak orang dan hal inilah yang mengakibatkan mau tidak mau kita harus menghadapi berbagai macam masalah. Sampai dari masalah kehidupan kita sampai kita akan meninggalkan dunia ini kita akan menghadapi berbagai macam permasalhan dan islam sendiri telah memberikan solusi yang cukup adil untuk menghadapi permsalahan kita di dunia ini. Nah dalan ulasan ini kami akan mencoba mengulas mengenai tata cara pengaturan dalam pembagian harta warisan kepada anak anak kita.

Tata Cara dan Contoh Pembagian harta Warisan dalam Islam
Tata Cara dan Contoh Pembagian harta Warisan dalam Islam

Harta warisan adalah harta yang wajib untuk di berikan kepada anak anak kita dan hal ini sudah menjadi tanggung jawab dari orang tua kepada anak. Di dalam islam sendiri menempatkan pembagian warisan ini adalah salah satu hukum kekeluargaan dan ha ini sangat wajib untuk di pelajari oleh para orang tua suapya dalam pembagian warisan tidak salah kaprah dan akan mengakibatkan hal hal yang tidak di inginkan. Maka dari itu dalam ulasan ini kami akan mencoba mengulas bagaimana cara pembagian harta warisan sesuai aturan dalam agama islam.

Tata Cara dan Contoh Pembagian harta Warisan dalam Islam

Contoh - Contoh Cara Pembagian Waris Islami

Di dalam keluarga yang besar pasti akan terdiri dari seorang bapak/kakek, ibu/nenek, suami, isteri, anak laki-laki, dan 2 anak perempuan, dan di sini bagaimanakah cara pembagian warisnya jika salah satu dari mereka telah meninggal atau mati ? (Status ahli waris bisa berubah sesuai atau dinisbatkan dengan si mati).

Soal 1. Jika (C)suami meninggal dunia, siapa sajakah ahli warisnya, dan berapakah bagiannya ?

Penjelasan:

-Sisa 13 harus dibagi dengan cukup rata menjadi 4 bagian (2 bagian untuk anak perempuan+2 bagian untuk seorang anak laki-laki). -Kalau tidak bulat hasilnya, kalikan saja 13 x 4, kalikan juga hasil bagian ahli waris lain dan penyebutnya dengan angka yang sama: 4. Mudah kan ? Soal 2. Bagaimana jika (A) bapak yang meninggal dunia, siapa saja ahli warisnya, dan berapa bagian masing-masing ?

Soal 2. Bagaimana kalau (A) dari pihak bapak yang meninggal , maka ahli warisnya apa saja yang harus du berikan dan siapa saja

Penjelasan:

Kolom A. Status ahli waris wajib dinisbatkan dengan si bapak yang meninggal tadi. Karena yang telah meninggal dari pihak bapak maka akan terjadi perubahan status: "Ibu" berubah menjadi "isteri (nya si mati)". "Suami" berubah menjadi "Anak (nya si mati)". B2 tidak dapat karena cuma besan - D bukan ahli waris karena menantu - E,F,G, dalam hal ini adalah cucu, tidak mendapat bagian waris karena terhalang oleh bapaknya (C). Kolom B,C dan D.

Soal 3. Jika yang telah meninggal adalah E (dari pihak Anak Laki-laki) maka siapa sajakah para ahli warisnya, dan berapa jumlah bagian dari masing-masing ?

Penjelasan:

Kolom A. (C) "Suami" telah berubah menjadi "pihak si Bapak". (D) "Isteri " akan berubah Menjadi "Ibu (nya si mati)". F dan G berubah menjadi "Saudara perempuan (nya si mati)" dan seperti itu metode nya.

Dari uruan urutan di atas sudah bisa di ketahui bahwa ahli waris harus benar benar bisa terpenuhi dengan tepat dan hal ini harus di penuhi dengan tepat. Karena jika tidak maka akan terjadi hal hal yang tidak di inginkan, maka dari itu hal seperti ini harus di perhatikan dengan lebih teliti. Semoga bermanfaat.

Berikut merupakan Contoh Penghitungan Pembagian Harta Waris Lainnya 

Contoh 1
Harta warisan yang ada Rp 30.000,-.
Ahli waris yang masih hidup : bapak, ibu dan 2 anak laki-laki.
Maka;
Bapak, 1/6 x 30.000 = 5.000

Ibu, 1/6 x 30.000 = 5.000

2 Anak Laki-laki, ashabah = 20.000  (atau 10.000/Anak)


Contoh 2
Harta warisan yang ada Rp 48.000,-.
Ahli waris yang masih hidup : istri, ibu, bapak, 2 anak laki-laki.
Maka;
Istri, 1/8 x 48.000 = 6.000

Ibu, 1/6 x 48.000 = 8.000

Bapak, 1/6 x 48.000 = 8.000

2 Anak Laki-laki, ashabah = 26.000  (atau 13.000/Anak)


Contoh 3
Harta warisan yang ada Rp 30.000,-.
Ahli waris yang masih hidup: bapak, kakek dan anak perempuan.
Maka;
Bapak, 1/6 x 30.000 = 5.000

Anak Perempuan, 1/2 x 30.000 = 15.000

Sisa harta warisan yang masih ada diberikan kepada bapak sebagai ashabah
Kakek, mahjub


Contoh 4
Harta warisan yang ada Rp 30.000,-.
Ahli waris yang masih hidup: suami, bapak dan ibu.
Maka;
Suami, 1/2 x 30.000 = 15.000

Ibu, 1/3 x (30.000 - 15.000) = 5.000

Bapak,Sisa harta warisan yang masih ada diberikan kepada bapak sebagai ashabah


Contoh 5
Harta warisan yang ada Rp 240.000,-.
Ahli waris yang masih hidup: kakek, nenek, 2 orang istri.
Maka;
2 Istri, 1/4 x 240.000 = 60.000  (atau 30.000/Istri)

Nenek, 1/3 x (240.000 - 60.000) = 60.000

Kakek,Sisa harta warisan yang masih ada diberikan kepada bapak sebagai ashabah

Contoh untuk kasus 'aul
Harta warisan yang ada Rp 35.000,-.
Ahli waris yang masih hidup: suami dan 2 saudari sekandung (perlu diingat bahwa suami mendapat 1/2 bagian, sedang 2 saudari sekandung mendapat 2/3 bagian), maka dengan menyamakan penyebutnya didapat hasil seperti berikut;
Suami 1/2 atau 3/6, sedangkan
untuk 2 saudari sekandung mendapat 2/3 atau 4/6
Jadi akumulasinya menjadi 7/6. Karena inilah kemudian ditempuh 'aul, yaitu dengan membulatkan angka penyebutnya maka jumlahnya menjadi 7/7 ('aul-nya: 1), sehingga bagian yang akan menjadi suami 3/7 bukan 3/6, dan bagian  2 saudari sekandung 4/7, bukan 4/6.

Maka penghitungannya menjadi;

Suami, 3/7 x 35.000 = 15.000

2 Saudari Sekandung, 4/7 x 35.000 = 20.000  (atau 10.000/Orang)


Contoh untuk kasus rad
Harta warisan yang ada Rp 12.000,-.
Ahli waris yang masih hidup: ibu dan seorang anak perempuan.
Maka;

Ibu,1/6 x 12.000 = 2.000

Anak Perempuan, 1/2 x 12.000 = 6.000

Ternyata jika dengan melakukan penghitungan ini didapati sisa harta waris sebesar Rp 4.000,-. Karena itulah sisa harta ini kemudian dibagi lagi kepada ibu dan anak perempuan, dengan perbandingan 1 : 3 (nilai ini didapat dari perbandingan bagian ibu dan anak perempuan).

1/6 + 1/2 = 1/6 + 3/6 = 4/6, dijadikan 4/4, dengan perbandingan 1 : 3, maka 1/4 untuk ibu dan 3/4 untuk anak perempuan.

Namun perlu di ingat bahwa hal ini dengan catatan, untuk rad ini ada beberapa syarat, yaitu:

  • Adanya ashabul furudl (selain suami/istri, dikarenakan mereka bukan termasuk kerabat nasabiyah, akan tetapi kerabat sababiyah: sebab perkawinan)
  • Tidak adanya ashabah
  • Adanya kelebihan harta waris


***

لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

"...kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
(An-Nisa': 11)