Hal-hal yang Membatalkan Puasa |
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA :
1. Makan dan minum di siang hari dengan sengaja dan hal-hal lain yang membatalkan puasa seperti menggunakan infus atau mengkonsumsi obat-obatan melalui mulut karena itu termasuk kategori makan dan minum, sedangkan mengeluarkan sedikit darah untuk diperiksa di laboratorium, tidak membatalkan puasa.
2. Berjima’ (menggauli istri) di siang hari Ramadhan,
barangsiapa melakukannya maka ia harus segera bertaubat kepada Allah karena telah menodai kesucian bulan Ramadhan. Disamping itu ia wajib mengqadha puasanya dan membayar kifarat berupa: memerdekakan seorang hamba sahaya, apabila tidak ada maka dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut dan apabila tidak mampu maka dia harus memberi makan enam puluh orang miskin, untuk setiap orang setengah sha ’ gandum atau makanan pokok lainnya yang biasa dikonsumsi di daerahnya.
3. Keluar air mani karena ciuman, bersentuhan, onani atau pandangan yang disertai syahwat dan berulang-ulang. Apabila air mani keluar karena sebab-sebab tersebut maka puasanya batal dan wajib diqadha namun ia tetap menyempurnakan puasanya sampai tiba waktu berbuka, dalam hal ini tidak ada kifarat atasnya, namun dia harus segera bertaubat menyesali perbuatannya serta berusaha menjauhi hal hal yang dapat membangkitkan syahwatnya. Adapun air mani yang keluar karena mimpi tidak membatalkan puasa hanya saja ia wajib mandi junub.
4. Muntah dengan sengaja, dengan berusaha mengeluarkan apa yang telah dimakannya dari mulutnya. Sedangkan muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa,
5. Keluar darah haid atau nifas meskipun beberapa saat sebelum tiba waktu berbuka.
Itulah beberapa hal yang bisa menyebabkan batal puasa, mudah mudahan kita selalu diberi kekuatan untuk melaksanakan puasa sehingga mendapatkan pahala yang berlipat ganda amiin.